Kontak Kami: +62 877-4615-8286
Slide background

Profile

Sambutan Ketua Umum
Anything Related to Employment

Organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan wadah profesi hakim Indonesia yang menampung dan menyalurkan aspirasi, inovasi, kajian ilmiah, publikasi, hubungan dengan lembaga-lembaga negara, hubungan ke dalam maupun keluar, dan lain-lain kegiatan keorganisasian profesi hakim, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI.

Sejarah Kami
Discriminations should end

Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.

Visi & Misi
Need to evaluate your standard

VISI : - Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korp yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.

Asas & Tujuan
Stop before it causes a big trouble

ASAS IKAHI berasaskan PANCASILA TUJUAN 1. Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korps yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota. 3. Tsb

Berita

Press Release Response IKAHI terhadap Tertangkapnya 3 Organ Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Press Release Response IKAHI ter...

Press Release Response IKAHI terhadap Tertangkapnya 3 Organ Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kegiatan

IKAHI Gelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kimia Farma Diagnostika untuk Layanan MCU

IKAHI Gelar Perjanjian Kerja Sam...

IKAHI Gelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kimia Farma Diagnostika untuk Layanan Medical Check Up bagi Anggota IKAHI.

Baca Selengkapnya..

JDIH

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKAHI -PENYEMPURNAAN HASIL MUNAS IKAHI-XX TAHUN 2022
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKAHI -PENYEMPURNAAN HASIL MUNAS IKAHI-XX TAHUN 2022 Baca Selengkapnya..
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAHI
HASIL MUNAS IKAHI XIX TAHUN 2019 DI BANDUNG Baca Selengkapnya..
SURAT PERMINTAAN UPDATE DATA HAKIM/ANGGOTA IKAHI
SURAT PP IKAHI NOMOR 66/ PP.IKAHI / III / 2021 TENTANG PERMINTAAN UPDATE DATA HAKIM/ANGGOTA IKAHI Baca Selengkapnya..
UNDANGAN SILATURRAHMI NASIONAL DENGAN YM KETUA MA DALAM RANGKA HUT IKAHI KE 68 TAHUN 2021
Dalam rangka memeriahkan hari lahirnya ke 68 tahun, PP IKAHI mengadakan kegiatan Silaturrahmi Nasional IKAHI secara Virtual dengan Ketua Mahkamah Agung, pimpinan MA dan Pengurus Pusat IKAHI dengan seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI. Kegiatan ini menjadi wadah bagi setiap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI untuk berkomunikasi secara langsung dengan Ketua MA dan Pengurus Pusat IKAHI secara virtual melalui aplikasi Zoom.. Baca Selengkapnya..
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA NOMOR : 03 / SK / PP. IKAHI / I / 2021
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA HUT IKAHI KE-68 TAHUN 2021 Baca Selengkapnya..

BPDSH

Syarat Pengajuan Santunan Hakim
Syarat Pengajuan Santunan Hakim Baca Selengkapnya..
BPDSH (BADAN PENGELOLA DANA SOSIAL HAKIM)
BPDSH dibentuk oleh pengurus pusat Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia). Awalnya organisasi ini bernama YDSH (Yayasan Dana Sosial Hakim). Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI, No. 058/PP.IKAHI/SK/XII/2002, YDSH berubah menjadi BPDSH. BPDSH adalah mengelola dana iuran para hakim/anggota IKAHI dan memberikan santunan setelah hakim pensiun maupun meninggal. Syarat utamanya adalah hakim tersebut menjadi anggota BPDSH, memiliki NID (Nomor Induk Dana sosial) dan membayar iuran yang telah ditentukan. Begitu hakim pensiun atau meninggal, maka berakhirlah keanggotaannya. Baca Selengkapnya..

Panca Brata Hakim

Kartika: Sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denga agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Cakra: Sifat mampu memusnahkan segala kebhatilan, Kezaliman dan Ketidakadilan.
Candra: Sifat bijaksana dan beribawa.
Sari: Berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
Tirta: Jujur