Sambutan Ketua Umum
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan organisasi profesi satu-satunya bagi hakim Indonesia. Organisasi ini menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan segala aspirasi, inovasi, kajian ilmiah, publikasi, hubungan dengan lembaga-lembaga negara, hubungan ke dalam maupun keluar, dan lain-lain kegiatan keorganisasian profesi Hakim sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI. Dalam keikutsertaannya, IKAHI turut berkontribusi pada pembangunan hukum di Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai salah satu komponen Pejabat Negara, Hakim Indonesia mempunyai peran strategis dalam mewujudkan dan menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. Bahwa tegaknya hukum yang demokratis Hakim merupakan pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang menjadi benteng dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Sadar akan peran strategis tersebut, harkat dan martabat, serta besarnya tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran, maka Hakim Indonesia bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mengembangkan profesionalisme dan kemandirian dengan peran sertanya dalam pembangunan hukum nasional yang dicita-citakan.
Dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berwibawa dan bertanggung jawab, maka diharapkan IKAHI, sebagai wadah berkumpulnya seluruh Hakim Indonesia bisa turut serta mencipta suasa hukum menjadi lebih baik, demi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, menuju cita-cita bangsa yang berkeadilan.
Jakarta, 1 Januari 2023
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia
Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.