Kontak Kami: +62 877-4615-8286

BPDSH IKAHI GELAR SERAH TERIMA PENGURUS PERIODE 2023-2026

BPDSH IKAHI GELAR SERAH TERIMA PENGURUS PERIODE 2023-2026

Jakarta I ikahi.or.id

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) telah menerbitkan SK No. 09/PP.IKAHI/X/2023 tentang Pembentukan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) Periode 2023-2026. Untuk memaksimalkan peran organisasi, BPDSH IKAHI menggelar serah terima dari pengurus yang lama ke yang baru.

Sebagaimana surat undangan yang dilayangkan, berlokasi di ruang rapat Panitera Mahkamah Agung RI, Rabu (8/11/2023) telah dilaksanakan kegiatan serah terima Pengurus BPDSH IKAHI. Turut hadir YM. Dr. Yasardin (Ketua Umum PP IKAHI) dan YM. Dr. Yosran (Ketua IV PP IKAHI). Sedang untuk kepengurusan yang baru, tampak YM. Dr. Lucas Prakoso (Ketua Umum BPDSH), YM. Dr. Imron Rosyadi (Ketua I BPDSH), Dr. Sudharmawatiningsih (Ketua II BPDSH IKAHI), serta jajaran pengurus lainnya.

Sebelum dilakukan “serah terima”, terlebih dahulu disampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Dr. Sudharmawatiningsih selaku Ketua Umum (Caretaker) BPDSH perihal ragam kegiatan dan program-program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga sekarang.

“Dalam masa kepengurusan tersebut, telah dirumuskan pemetaan masalah BPDSH selama ini. Temuan-temuan tata Kelola BPDSH oleh Caretaker BPDSH di antaranya tentang validasi data base anggota dan mekanisme pembayaran iuran yang masih manual”, ucap Dr. Sudharmawatiningsih yang juga Panitera Muda Pidana Khusus MA.

Menyikapi hal tersebut, saat menyampaikan sambutan, YM. Dr. Lucas Prakoso, Ketum BPDSH IKAHI periode 2023 s.d. 2026 menyatakan bahwa perihal penataan data anggota dan mekanisme pembayaran oleh pengurus yang lama telah menghasilkan hal yang positif.

Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum IKAHI yang telah memberi amanah ini dan juga meminta kepada jajaran pengurus lainnya agar BPDSH ke depan menjadi lebih baik lagi.

“Saya yakin, seluruh kawan-kawan pengurus dapat bekerja dengan maksimal”, tutup Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.

Selanjutnya, sebelum dilaksanakan serah terima kepengurusan, Ketua Umum IKAHI juga telah menyampaikan banyak hal. Termasuk ucapan terimakasih beliau kepada Pengurus Sementara BPDSH IKAHI yang sudah bekerja dengan baik dan maksimal.

“Pengurus Pusat sangat berharap pengurus yang baru bisa mewakafkan waktunya untuk BPDSH, sebagai taliasih kepada hakim-hakim, baik pusat maupun daerah, yang pensiun dan meninggal dunia”, ujar YM. Dr. Yasardin, Ketua Umum PP IKAHI.

“Silahkan nanti dibuat program kerja yang baik, berikan pemahaman kepada teman-teman kita di daerah tentang fungsi dan peran BDPSH”, sambungnya lagi.

Badan Pengelola Dana Sosial Hakim atau BPDSH merupakan salah satu wadah khusus yang dibentuk berdasarkan Pasal 6C Anggaran Dasar IKAHI. Selain BPDSH, terdapat dua badan kelengkapan lain, yakni BPM IKAHI atau Badan Pengelola Mess IKAHI dan BPHPI IKAHI atau Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia IKAHI.

Sebagaimana SK yang diterbitkan, Susunan Pengurus BPDSH IKAHI Periode 2023-2026 adalah sebagai berikut: Ketua Umum (Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.), Ketua I (Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.), Ketua II (Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H.), Sekretaris Umum (Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H.), Sekretaris I (Retno Nawangsih, S.H., M.H.), Bendahara Umum (Dr. Saiful, S.Ag., M.H.,), dan Bendahara I (Septia Putri Riko, S.H., M.Kn.).

Terdapat 2 divisi dalam kepengurusan BPDSH IKAHI kali ini yakni Divisi Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan dengan Ketua Divisi Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Sekretaris Divisi (Dr. Ilman Hasjim, S.H., M.H.), dan 2 anggota Divisi (Andi Nur Insaniah, S.H., M.H., dan Mayor Chk. Eko Wardana Surya G., S.H., M.H.).

Sedang untuk Bidang Klaim dan Santunan, Ketua Divisi yakni Dr. Sobandi, S.H., M.H., Sekretaris Divisi oleh Lucia Ridayanti, S.H., M.H., dan 2 orang anggota Divisi yakni Andi Atika Nuzli, S.H., M.H., dan Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.H..

(ilm)

  • [Download File] - HkCzxYgMSheTbZeifBY6dq6kbLcVFliq1699444322.jpeg
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .