Cipta Sejarah Baru, Ketua Umum PP IKAHI Lantik Serentak 34 Pengurus Daerah
Jakarta I ikahi.or.id
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mencipta sejarah baru. Setelah terbentuk 34 Pengurus Daerah (PD) IKAHI dari seluruh Indonesia atas hasil Musyawarah Daerah masing-masing, kemudian susunan pengurusnya dilantik serentak oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI.
Berpusat di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (30/1/2024) telah diselenggarakan acara Pelantikan Pengurus Daerah Khusus MA dan 33 pengurus daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung YM. Dr. Yasardin, Ketua Umum PP IKAHI dan disaksikan para Ketua PP IKAHI serta jajaran pengurus pusat lainnya.
Karena diselenggarakan secara hybrid, untuk peserta offline adalah PD Khusus IKAHI Mahkamah Agung, sedang PD IKAHI yang lain mengikuti secara online pada tempat sesuai kesepakatan masing-masing setiap pengurus daerah.
Suasana pelantikan tampak khidmat. Apalagi dalam acara “sakral” tersebut juga disertakan pengucapan Tri Prasetya Hakim oleh seluruh peserta yang dipimpin langsung Ketua Umum PP IKAHI.
Keseluruhan Pengurus Daerah IKAHI berjumlah 35. Kegiatan pelantikan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya telah diselenggarakan prosesi yang sama untuk pertama kalinya pada PD IKAHI Kalimantan Utara tanggal 9 Agustus 2023 silam di Tanjung Selor.
“Meskipun bukan yang pertama, kegiatan hari ini merupakan peristiwa paling bersejarah selama IKAHI berdiri, sebab acara pelantikan dilaksanakan untuk pertama kali secara serentak dari seluruh Indonesia”, ucap Ketua Umum PP IKAHI saat menyampaikan sambutan.
Di sela-sela sambutan, Hakim Agung Kamar Agama itu juga menyinggung tentang beberapa norma baru yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Munas IKAHI ke-20 di Bandung akhir tahun 2022 yang lalu.
“Salah satu tugas dan wewenang Pengurus Pusat IKAHI adalah menerbitkan Surat Keputusan Susunan Pengurus Daerah, sekaligus mengesahkan dan melantik Pengurus Daerah yang terpilih dari musyawarah daerah masing-masing”, ungkap Dr. Yasardin menguraikan norma Pasal 24 ayat 9 Anggaran Rumah Tangga IKAHI.
Ketua Umum PP IKAHI periode 2022-2025 juga menyinggung tentang ketentuan Pasal 25 ayat 2 ART IKAHI bahwa dalam satu provinsi yang terdapat lebih dari satu pengadilan tingkat banding hanya memiliki satu pengurus daerah.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sebagai “perpanjangan tangan” Pengurus Pusat IKAHI, setiap Pengurus Daerah berkewajiban melakukan peran lanjutan terhadap setiap Pengurus Cabang di wilayah masing-masing.
“Terimakasih telah menjadi bagian penting dari sejarah panjang IKAHI”, tutupnya.
Adapun Pengurus Daerah yang dilantik kali ini adalah PD IKAHI Aceh, PD IKAHI Bali, PD IKAHI Bangka Belitung, PD IKAHI Banten, PD IKAHI Bengkulu, PD IKAHI DI Yogyakarta, PD IKAHI DKI Jakarta, PD IKAHI Gorontalo, PD IKAHI Jambi, PD IKAHI Jawa Barat, PD IKAHI Jawa Timur, PD IKAHI Kalimantan Selatan, PD IKAHI Kalimantan Tengah, PD IKAHI Kalimantan Timur, PD IKAHI Kepulauan Riau, PD IKAHI Khusus Mahkamah Agung, PD IKAHI Lampung, PD IKAHI Maluku, PD IKAHI Maluku Utara, PD IKAHI Nusa Tenggara Barat, PD IKAHI Nusa Tenggara Timur, PD IKAHI Papua, PD IKAHI Papua Barat, PD IKAHI Kalimantan Barat, PD IKAHI Riau, PD IKAHI Sulawesi Barat, PD IKAHI Sulawesi Tengah, PD IKAHI Sulawesi Tenggara, PD IKAHI Sulawesi Utara, PD IKAHI Sumatera Barat, PD IKAHI Sumatera Selatan, PD IKAHI Sumatera Utara, dan PD IKAHI Sulawesi Selatan.
(ilm)