Deklarasi BPHPI, Komitmen Hakim Perempuan Indonesia Ikut Perkokoh Eksistensi IKAHI
Jakarta I ikahi.or.id
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) telah menerbitkan SK No. 08/SK/PP.IKAHI/IX/2023 tentang Pembentuan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) untuk periode 2023-2026. Atas hal tersebut, kemudian digelar deklarasi terbentuknya BPHPI sebagai komitmen bersama para hakim perempuan Indonesia ikut serta mencapai tujuan IKAHI.
Kegiatan deklarasi BPHPI dilaksanakan pada hari Jumat (12/1/2024), di Jakarta. Selain dihadiri jajaran para Pengurus BPHPI, kegiatan penanda lahirnya salah satu badan kelengkapan IKAHI tersebut dihadiri langsung Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan para Pimpinan MA lainnya. Turut hadir pula Dr. Yasardin, Ketua Umum PP IKAHI.
Wadah berkumpulnya para srikandi pengadil dari empat lingkungan peradilan tersebut mendapat sambutan antusias dari sesama hakim perempuan di tanah air. Hal itu ditandai dengan keikutsertaan mereka dalam forum, bagi secara langsung di tempat acara, maupun virtual melalui aplikasi zoom.
Untuk peserta luring sendiri dihadiri Hakim Agung perempuan dan Hakim Ad Hoc pada MA sejumlah 7 orang, hakim perempuan wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sekitarnya sejumlah 160 orang. Sedang yang terkonfirmasi hadir secara daring sejumlah 1.032 orang.
Dalam sambutannya, Dr. Nani Indrawati selaku Ketua Umum BPHPI menyampaikan bahwa BPHPI terbentuk pada 27 September 2023 yang lalu, diawali dengan keikutsertaan delegasi para hakim perempuan Indonesia dalam konferensi dua tahunan IAWJ atau International Association of Woman Judges di Marrakesh, Maroko.
“Setelah kami melaporkan hasil-hasil yang diperoleh dalam konferensi, diluar dugaan dukungan dan motivasi yang lebih besar lagi kami terima dari pimpinan Mahkamah Agung dan Ketua Umum IKAHI untuk pembentukan wadah atau forum hakim perempuan di bawah IKAHI”, ungkap Ketua Umum BPHPI yang juga Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.
Bahwa kehadiran BPHPI menjadi wadah baru bagi hakim perempuan yang saat ini berjumlah sekitar 30% dari total seluruh hakim yang ada di Indonesia. Menurut Ketua Umum PP IKAHI, jumlah tersebut merupakan fakta bahwa keberadaan hakim perempuan memiliki kedudukan yang amat penting.
Saat menyampaikan sambutan, Dr. Yasardin menyinggung tentang ketentuan Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar IKAHI, yang pada pokoknya menerangkan bahwa IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
Dalam AD/ART IKAHI belum mengatur tentang wadah untuk para hakim perempuan “berkumpul”. Oleh karenanya, langkah yang diambil PP IKAHI membentuk BPHPI, sebagaimana BPDSH dan BPM IKAHI, dengan merujuk pada rumusan Pasal 6C Anggaran Dasar IKAHI tentang pembentukan badan kelengkapan organisasi IKAHI.
“PP IKAHI menghendaki agar ke depan wadah perkumpulan hakim perempuan Indonesia yang dideklarasi hari ini, kedudukannya terus diperkuat dan bisa menjadi bagian dari bagan struktur Pengurus Pusat IKAHI”, terang Ketua Umum PP IKAHI saat menyampaikan sambutan.
“Mengikutsertakan BPHPI dalam kepengurusan PP IKAHI, disamping untuk menguatkan lembaga, juga agar terjalin kolaborasi dan integrasi yang baik dan saling menguatkan dalam kepengurusan IKAHI”, sambung Pelindung BPHPI tersebut.
Sebelum pembacaan deklarasi dilakukan, selanjutnya, dalam sambutan yang disampaikan, Prof. Muh. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung sangat mengapresiasi kehadiran BPHPI. Menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, keberadaan hakim perempuan memiliki peranan yang sangat bagi kemajuan lembaga peradilan.
“Saya berharap, dengan terbentuknya Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia ini, dapat meningkatkan representasi kepemimpinan hakim perempuan pada lembaga peradilan”, ungkap Pelindung PP IKAHI tersebut.
Di sela sambutan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung juga membenarkan apa yang telah disampaikan Ketua Umum PP IKAHI bahwa IKAHI merupakan satu-satunya organisasi hakim di Indonesia. Tidak ada yang lain. Dan kedudukan BPHPI akan semakin diperkuat eksistensinya saat penyelenggaraan Munas IKAHI yang akan datang.
(ilm)