E-Litigasi dan Modernisasi Peradilan
IKAHI.or.id, JAKARTA - Di sela-sela gelaran Kampung Hukum 2020, Mahkamah Agung juga menghelat talk show bertema E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan di Plennary Hall Jakarta Convention Centre, Selasa (25/2/2020).
Acara talk show ini menghadirkan beberapa pembicara Hakim Agung MA Syamsul Ma’arif, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Aco Nur; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum; dan Ketua Umum Peradi Junniver Girsang. Presenter senior Rossy Silalahi menjadi moderator talk show ini.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi menjelaskan bahwa sidang e-litigasi sendiri telah berlaku efektif di seluruh pengadilan di Indonesia sejak 2 Januari 2020.
“Melalui e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN),”jelasnya.
Ia menambahkan sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA mencatat total jumlah advokat yang sudah terdaftar menggunakan e-court sebanyak 26.079 advokat.Namun, jumlah advokat yang sudah terverifikasi totalnya sebanyak 24.044 advokat, sehingga yang belum terverifikasi sisanya sebanyak 2.035 advokat.
"Peradilan Umum saat ini sudah melaksanakan praktek e-Litigasi terutama di Pengadilan kota-kota besar yang memang membutuhkan efektifitas waktu bagi para pihaknya yang berperkara dan peradilan umum telah siap untuk itu" Tegas Prim yang juga merupakan pimpinan teras pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini.
(SA)