Instruksi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Instruksi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan
- Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam setiap melaksanakan tugas.
- Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing.
- Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya.
- Patuh dan taat pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian instruksi ini disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia. Semoga Allah SWT Tuhan YME senantiasa memberikan perlindungan kepada kita semua.