Kontak Kami: +62 877-4615-8286

Kaji RUU Komisi Yudisial, IKAHI Pusat Layangkan Surat ke Pengurus Daerah se-Indonesia

Kaji RUU Komisi Yudisial, IKAHI Pusat Layangkan Surat ke Pengurus Daerah se-Indonesia

Jakarta I ikahi.or.id

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, Komisi Yudisial (KY) merupakan mitra penting Mahkamah Agung (MA). Dari informasi dan data yang ada, telah tersebar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Karena terkait dengan kepentingan hakim, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melayangkan surat pada jajaran (internal) Pengurus Pusat dan juga ditujukan ke Pengurus Daerah se Indonesia guna mengkaji draf RUU tersebut.

Sikap yang diambil PP IKAHI, disamping sebagai respon atas diskusi singkat dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial beberapa waktu lalu, juga sekaligus menindaklanjuti disposisi Ketua MA yang juga Pelindung IKAHI, tertanggal 14 Agustus 2023. 

Atas hal itu, karena berkaitan dengan singgungan kewenangan dua lembaga, dan berhubungan dengan pengawasan eksternal pada hakim, selanjutnya Pengurus Pusat IKAHI menindaklanjuti dengan menyampaikan surat resmi. 

“Dimohon setiap PD IKAHI untuk meminta masukan kepada masing-masing Pengurus Cabang Ikatan Hakim Indonesia (PC IKAHI) yang berada di wilayah masing-masing”, tulis surat bertanggal 14 Agustus 2023 yang ditujukan pada Ketua PD IKAHI se-Indonesia.

“Selanjutnya dikumpulkan oleh PD IKAHI untuk dikirim ke PP IKAHI paling lambat tanggal 22 Agustus 2023 melalui emal: sekretariat.ikahi@gmail.com”, sambung dokumen resmi PP IKAHI bernomor 102/PP.IKAHI/VIII/2023 tersebut.

Bahwa RUU Komisi Yudisial terdiri dari 39 Pasal. Terdapat beberapa norma yang perlu ditelaah lebih jauh. Misalnya, ketentuan Pasal 20 huruf d draf RUU KY terkait analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk melakukan mutasi hakim dan menjadi salah satu komponen penilaian perilaku hakim.

Ketentuan norma Pasal 20 huruf d tersebut merupakan (salah satu) usulan perubahan, yang sebelumnya tidak termuat dalam pasal yang sama di UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.

Hal baru lain yang normanya termuat dalam draf RUU Komisi Yudisial tersebut adalah perihal penyadapan dan perekaman.

“Penyadapan dan/atau perekaman pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a, dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Etik Komisi Yudisial”, urai ketentuan tambahan dalam Pasal 20B RUU KY. 

Norma selanjutnya yang menarik untuk didalami adalah perihal pemeriksaan bersama antara KY dan MA. Menarik karena ketentuan tersebut menyangkut aspek teknis yudisial dan/atau kasus yang menarik perhatian publik. Demikian bunyi Pasal 22E angka 2 RUU KY.

Bahwa hadirnya surat resmi tersebut merupakan respon segera jajaran Pengurus Pusat IKAHI. Sehingga menjadi bahan kajian penting seluruh anggota IKAHI yang tersebar di seluruh Indonesia.

(ilm)

  • [Download File] - ogfX_HxYCDFIipXC3-n3Rqyi01LRAlgV1692332480.jpeg
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .