Maksimalkan Iuran Anggota, IKAHI Gandeng BSI Gelar Sosialisasi Penggunaan Virtual Account
Padang I ikahi.or.id
Sejak mekanisme pembayaran iuran anggota menggunakan VA (virtual account) terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap jumlah kas IKAHI dan BPDSH. Meskipun masih jauh dari maksimal. Atas hal tersebut, IKAHI bersama BSI menyelenggarakan sosialisasi penggunaan VA.
Berpusat di Ballroom Hotel Grand Zuri Primiere Padang, Kamis (18/1/2024) dilaksanakan kegiatan sosisalisasi pembayaran iuran anggota oleh Pengurus Pusat IKAHI. Turut hadir di lokasi, YM. Yasardin yang juga Ketua Umum PP IKAHI, YM. Lucas Prokoso (Ketum BPDSH), serta jajaran Pengurus Pusat IKAHI lainnya yakni Mien Trisnawati (Bendahara Umum PP IKAHI), Abdurrahman Rahim (Sekretaris I PP IKAHI), dan Saiful (Bendahara Umum BPDSH).
Selaku “tuan rumah” tempat kegiatan, juga ikut mengikuti acara yakni para pimpinan pengadilan tingkat banding daerah Sumatera Barat yang juga Pembina PD IKAHI, dan para pimpinan serta hakim se-wilayah Sumatera Barat.
Karena diselenggarakan secara hybrid sebagaimana surat undangan yang disampaikan PP IKAHI, saat berlangsung, kegiatan sosialisasi turut dihadiri secara virtual hingga lebih dari 650 peserta zoom dari satuan kerja dan anggota IKAHI di seluruh Indonesia.
Saat menyampaikan sambutan, Ridwan Ramli, Ketua PT Padang yang juga Pembina PD IKAHI Sumatera Barat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PP IKAHI karena telah mempercayakan dan menunjuk Sumatera Barat sebagai pusat kegiatan sosialisasi ini.
Dalam forum tersebut, ungkapan apresiasi dan penghargaan yang tinggi serta terimakasih juga disampaikan BSI kepada PP IKAHI karena telah memberi kesempatan untuk bermitra dengan IKAHI.
“Kelancaran ragam kegiatan yang dilakukan IKAHI harus didukung keuangan yang cukup dan memadai”, ungkap Ketua Umum PP IKAHI saat menyampaikan sambutan. Menurutnya, keikutsertaan para anggota untuk aktif menopang keuangan IKAHI sangat berdampak positif terhadap roda organisasi.
"Hingga tanggal 31 Desember 2023, anggota IKAHI yang telah membayar lunas iuran baru sebesar 29%, sudah membayar iuran tetapi belum lunas sebesar 32%, dan sisanya, sebesar 39% anggota IKAHI belum membayar sama sekali", sambung Hakim Agung yang juga penggemar olahraga tenis lapangan tersebut.
Ketua Umum PP IKAHI periode 2022-2025 itu juga menerangkan, sebagai satu-satunya organisasi profesi bagi Hakim Indonesia, IKAHI menjadi tumpuan harapan seluruh anggota dan penyambung aspirasi bagi hakim. Termasuk tentang hak-hak hakim yang saat ini tengah diikhtiarkan melalui revisi PP 94 Tahun 2012.
Selanjutnya, usai sambutan Ketua Umum PP IKAHI, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang arah dan tujuan BPDSH oleh Ketua Umum BPDSH. Dilanjutkan pemaparan Bendahara Umum PP IKAHI dan Bendahara Umum BPDSH. Serta penjelasan teknis kaitannya dengan penggunaan VA dari pihak BSI.
(ilm)