Kontak Kami: +62 877-4615-8286

OPTIMALISASI PERADILAN DI ERA KEBIASAAN BARU MELALUI PERADILAN ELEKTRONIK

OPTIMALISASI PERADILAN DI ERA KEBIASAAN BARU MELALUI PERADILAN ELEKTRONIK

Jakarta, Ikahi.or.id : Pengadilan diminta untuk melakukan upaya optimalisasi sarana dan prasana teknologi informasi dalam melayani masyarakat di masa kebiasaan baru atau New Normal.

Demikian disampaikan oleh Hakim Agung Sofyan Sitompul dalam webinar 20 tahun Hukum Online, Selasa (14/7/2020) bertajuk “masa depan bidang hukum  dalam menghadapi era normal baru”. Sofyan Sitompul yang hadir mewakili Ketua MA mengatakan bahwa MA telah menerbitkan SEMA No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Salah satunya meminta pengadilan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi termasuk dalam proses persidangan secara elektronik (e-court dan e-litigasi) selama masa pandemi Covid-19.     

“Tapi, ini masih terbatas pada sistem peradilan elekronik untuk perkara perdata, agama, dan tata usaha negara (TUN),” ujar Sofyan

Jauh sebelum pandemi Covid 19 yang mengubah gaya hidup masyarakat, Sofyan menerangkan MA telah menerapkan sistem peradilan secara elektronik untuk perkara perdata, agama, dan TUN dengan memanfaatkan teknologi di semua pengadilan seluruh Indonesia sebagaimana amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Selain itu untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi, MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk merancang sistem kerja persidangan perkara pidana berbasis teknologi di pengadilan.  

Nantinya, sistem persidangan perkara pidana secara daring ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. “Sampai saat ini sudah tersusun 28 pasal yang akan menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan persidangan (perkara pidana, red) elektronik di pengadilan,” kata Sofyan yang juga ketua I PP IKAHI ini.

Sofyan juga menerangkan bagaimana tantangan yang dihadapi MA dalam menyelenggarakan persidangan secara daring harus tetap memenuhi berbagai asas hukum layaknya persidangan biasa, seperti terbuka untuk umum, peradilan yang jujur, imparsial, dan berbagai norma yang diatur dalam KUHAP. “Paling penting dalam persidangan elektronik ini hak para pihak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dikurangi,” tegasnya.

Selain itu, hal utama lainnya yang menjadi kunci keberhasilan peradilan secara online adalah adanya dukungan sarana dan prasarana. Sofyan memberi contoh persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu tidak bisa tepat waktu karena kesiapan masing-masing pihak belum seragam untuk melaksanakan persidangan secara daring ini. Begitu juga kualitas koneksi yang berbeda-beda dan bahkan ada yang terputus ketika persidangan berlangsung, sehingga menghambat jalannya proses persidangan

“Pemerintah perlu menerbitkan regulasi (anggaran, red) yang mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk persidangan pidana secara daring,” pungkasnya. (sekretariat).

 

silahkan klik lampiran untuk mendownload bahan seminar:

 

  • [Download File] - -jw_9QBuXFJxqoHkNMgjMkyYMjqq5-Pd1594805049.jpeg
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .