Virtual Account IKAHI
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan Pengurus Pusat IKAHI telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BNI Syariah tentang Virtual Account untuk pembayaran iuran anggota IKAHI seluruh Indonesia yang wajib disetor kepada Pengurus Pusat yaitu berupa uang pangkal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu Rupiah), bagi anggota IKAHI yang baru, iuran bulanan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) perbulan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Berkaitan dengan keperluan tersebut, diminta agar para hakim masing-masing lingkungan peradilan tertib membayar kewajibannya tersebut melalui virtual account dengan cara melalui pemotongan gaji oleh bendahara gaji di kantor masing-masing.
Sehubungan dengan itu, diminta bantuan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama empat lingkungan peradilan agar mengingatkan para Hakim anggota IKAHI di Pengadilan masing-masing mentaati pembayaran iuran IKAHI dengan sistem Virtual Account tersebut.
Bersama ini dilampirkan virtual account masing-masing lingkungan badan peradilan yang dipakai sebagai dasar pengiriman pembayarannya.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.